
Pengguna mobil listrik yang berencana menyeberang menggunakan kapal laut perlu memperhatikan aturan baru terkait kondisi baterai kendaraan. Beberapa operator kapal kini menerapkan ketentuan bahwa State of Charge (SoC) atau tingkat pengisian baterai kendaraan listrik tidak boleh melebihi 20 persen sebelum kendaraan masuk ke kapal.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan kebiasaan banyak pemilik mobil listrik yang justru mengisi baterai hingga penuh sebelum melakukan perjalanan jauh.
Mengapa Baterai Harus Maksimal 20 Persen?
Batas maksimal 20 persen diterapkan sebagai langkah keselamatan selama pelayaran. Baterai lithium-ion yang digunakan pada mobil listrik memiliki potensi mengalami thermal runaway, yaitu kondisi ketika suhu baterai meningkat secara ekstrem akibat kerusakan atau korsleting.
Dalam ruang tertutup seperti dek kapal, risiko tersebut menjadi perhatian serius karena proses pemadaman kebakaran baterai kendaraan listrik jauh lebih kompleks dibanding kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel. Karena itu, operator pelayaran menerapkan prosedur keselamatan yang lebih ketat.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Berdasarkan informasi terbaru, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada sejumlah layanan kapal laut di Indonesia, terutama untuk pelayaran yang mengangkut kendaraan (Ro-Ro). Petugas pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum proses boarding. Jika kapasitas baterai melebihi batas yang ditentukan, pemilik kendaraan berpotensi diminta menyesuaikan kondisi baterainya sebelum naik kapal.
Tips Sebelum Menyeberang dengan Mobil Listrik
Agar perjalanan lebih lancar, pemilik mobil listrik sebaiknya melakukan beberapa persiapan berikut.
- Pastikan mengetahui aturan operator kapal yang akan digunakan.
- Atur pengisian baterai agar mendekati batas yang dipersyaratkan sebelum tiba di pelabuhan.
- Periksa kondisi kendaraan dan pastikan tidak ada indikator gangguan pada sistem baterai.
- Rencanakan lokasi pengisian daya setelah tiba di pelabuhan tujuan.
Bagaimana dengan Perjalanan Setelah Turun dari Kapal?
Karena baterai hanya tersisa sekitar 20 persen, pengemudi disarankan sudah mengetahui lokasi SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) terdekat dari pelabuhan tujuan. Perencanaan rute menjadi lebih penting agar kendaraan dapat segera diisi ulang setelah keluar dari kapal.
Kesimpulan
Aturan pembatasan baterai kendaraan listrik hingga maksimal 20 persen sebelum naik kapal merupakan langkah yang bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran. Meski menuntut persiapan lebih matang bagi pemilik kendaraan listrik, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko apabila terjadi insiden yang melibatkan baterai selama perjalanan laut.
