Kalah Sengketa Merek, Denza Resmi Ganti Nama Jadi Danza di Indonesia

JAKARTA – Merek mobil listrik premium Denza resmi berganti nama menjadi Danza di Indonesia mulai Oktober 2026. Perubahan identitas tersebut terjadi setelah BYD Company Limited kalah dalam sengketa merek Denza di Mahkamah Agung (MA).

Pergantian nama ini menjadi babak baru bagi merek kendaraan premium di bawah naungan BYD tersebut. Meski demikian, perubahan identitas tidak berarti BYD menghentikan bisnisnya di Indonesia. Perusahaan memastikan komitmennya terhadap pengembangan pasar dan pelayanan konsumen tetap berjalan.

Dikutip dari pemberitaan otomotif pada Oktober 2026, BYD Motor Indonesia telah mengonfirmasi penggunaan nama Danza sebagai identitas baru untuk pasar domestik. Sementara itu, nama Denza tetap digunakan BYD di pasar global.

Kronologi Sengketa Merek Denza

Persoalan penggunaan nama Denza di Indonesia bermula dari pendaftaran merek oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), PT WNA mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306 untuk kelas 12, yang mencakup kendaraan dan berbagai alat transportasi.

Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Perbedaan waktu pendaftaran tersebut kemudian menjadi salah satu aspek penting dalam sengketa hukum kedua pihak.

BYD selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak atas penggunaan nama Denza di Indonesia.

Namun, pengadilan menolak gugatan BYD pada April 2025. Perusahaan asal China tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum itu kembali menemui jalan buntu. Melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi BYD Company Limited. Putusan tersebut menjadi titik penting yang mendorong perubahan strategi penggunaan merek Denza di Indonesia.

Mengapa Denza Berubah Menjadi Danza?

Setelah menghadapi persoalan hukum terkait penggunaan nama Denza, BYD menyiapkan alternatif identitas merek untuk pasar Indonesia.

Nama Danza sebelumnya telah diajukan pendaftarannya oleh BYD. Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com pada April 2026, pendaftaran tersebut mencakup kelas 12 untuk kendaraan dan kelas 37 untuk layanan terkait, termasuk perawatan dan perbaikan kendaraan.

Pada Oktober 2026, BYD Motor Indonesia akhirnya mengonfirmasi perubahan nama Denza menjadi Danza untuk pasar domestik.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa penggunaan identitas baru tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.

Meski demikian, penting untuk membedakan fakta hukum dan alasan bisnisnya. BYD mengonfirmasi perubahan nama setelah sengketa merek, tetapi tidak semua rincian pertimbangan internal perusahaan dipublikasikan secara terbuka. Karena itu, pergantian nama ini dapat dipahami dalam konteks sengketa tersebut tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai pertimbangan hukum di luar informasi yang tersedia.

Bagaimana Nasib Mobil Denza yang Sudah Dibeli Konsumen?

Pergantian nama merek tentu menimbulkan pertanyaan bagi konsumen yang telah membeli kendaraan Denza, terutama model Denza D9.

BYD Indonesia memastikan bahwa perubahan identitas menjadi Danza tidak memengaruhi kendaraan yang sudah beredar di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan tidak ada perubahan khusus pada strategi bisnis, pengembangan jaringan, maupun pelayanan konsumen akibat pergantian nama tersebut.

Dengan demikian, konsumen yang telah memiliki mobil Denza tidak perlu langsung menganggap kendaraannya kehilangan dukungan hanya karena nama mereknya berubah.

Perubahan ini terutama berkaitan dengan penggunaan nama untuk pemasaran, komunikasi, publikasi, dan pencitraan merek di Indonesia. BYD tetap menyatakan komitmennya untuk mempertahankan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Bagi calon pembeli, informasi mengenai garansi, perawatan berkala, ketersediaan suku cadang, dan layanan purnajual tetap sebaiknya dikonfirmasi melalui dealer resmi. Langkah tersebut penting agar konsumen memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan yang dibeli.

Denza Tetap Digunakan di Pasar Global

Perubahan nama menjadi Danza berlaku untuk identitas merek BYD di Indonesia. Di pasar internasional, BYD tetap menggunakan nama Denza.

Situasi ini menunjukkan bahwa nama sebuah merek dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya, antara lain karena persoalan hukum atau hak kekayaan intelektual di wilayah tertentu.

Artinya, perubahan nama di Indonesia tidak serta-merta mengubah identitas Denza di seluruh dunia. Penyesuaian yang dilakukan BYD berfokus pada penggunaan merek di pasar domestik.

Bagi perusahaan otomotif global, perlindungan merek merupakan aspek penting karena berkaitan dengan identitas produk, pemasaran, jaringan distribusi, serta kepercayaan konsumen.

Apa Dampaknya bagi Persaingan Mobil Listrik Premium?

Denza hadir di Indonesia sebagai merek kendaraan premium di bawah BYD. Salah satu model yang telah dipasarkan adalah Denza D9, sebuah MPV premium yang menawarkan pendekatan berbeda dibandingkan mobil keluarga konvensional.

Pergantian nama menjadi Danza membuat perusahaan perlu memperkenalkan kembali identitas mereknya kepada masyarakat. Penyesuaian tersebut juga berpotensi membutuhkan pembaruan materi promosi, identitas dealer, dan komunikasi pemasaran.

Meski demikian, perubahan nama saja belum cukup untuk menentukan keberhasilan merek di pasar Indonesia. Konsumen tetap akan mempertimbangkan harga, teknologi kendaraan, kenyamanan, efisiensi, layanan purnajual, dan nilai jual kembali.

Karena itu, tantangan BYD berikutnya bukan hanya memperkenalkan nama Danza, melainkan menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus mempertahankan daya tarik produk di tengah persaingan kendaraan listrik yang semakin ketat.

Kesimpulan

Pergantian nama Denza menjadi Danza di Indonesia terjadi setelah BYD kalah dalam sengketa merek yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

PT Worcas Nusantara Abadi tercatat lebih dahulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia, sedangkan BYD kemudian menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan penggunaan nama tersebut. Setelah kasasinya ditolak, BYD akhirnya menggunakan identitas Danza untuk pasar domestik.

Kabar baiknya, BYD menyatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak mengganggu kendaraan yang sudah beredar maupun komitmen pelayanan kepada konsumen.

Ke depan, menarik untuk melihat bagaimana Danza membangun identitas baru di Indonesia, mempertahankan kepercayaan pelanggan, dan melanjutkan persaingan di segmen kendaraan listrik premium.Catatan akurasi: Artikel ini membedakan putusan sengketa merek dari dampaknya terhadap konsumen. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada pemberitaan ANTARA News tentang perubahan nama Denza menjadi Danza dan informasi pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagikan artikel ini:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top