
JAKARTA — Industri kendaraan listrik di Indonesia memasuki tahap baru. Pemerintah terus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar pertumbuhan mobil listrik tidak hanya menghasilkan aktivitas perakitan kendaraan, tetapi juga memperkuat industri komponen dan rantai pasok nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan TKDN kendaraan listrik dapat mencapai hingga 80 persen pada 2030. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah yang tercipta di Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor.
Bukan Sekadar Merakit Mobil di Indonesia
Meningkatnya investasi produsen kendaraan listrik membuat Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pasar. Pemerintah ingin produksi kendaraan listrik di dalam negeri turut menciptakan ekosistem industri yang lebih lengkap.
Artinya, semakin banyak bagian kendaraan yang diproduksi atau memiliki nilai tambah di Indonesia, mulai dari komponen kendaraan hingga berbagai bagian pendukungnya.
Kemenperin menilai penguatan rantai pasok domestik penting agar investasi kendaraan listrik memberikan dampak lebih luas terhadap industri nasional.
TKDN Menjadi Perhatian Utama
Ketentuan mengenai TKDN kendaraan listrik telah memiliki dasar regulasi melalui Permenperin Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur spesifikasi, peta jalan pengembangan, serta penghitungan nilai TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Regulasi tersebut saat ini masih tercatat berstatus berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga terus memperkuat sistem sertifikasi dan penghitungan TKDN secara lebih luas melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.
Industri Komponen Lokal Ikut Didorong
Kebijakan TKDN tidak hanya menyasar produsen mobil besar. Kemenperin juga berupaya membuka kesempatan bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk masuk ke rantai pasok kendaraan listrik.
Pada Juni 2026, Kemenperin menyatakan sedang memperkuat kemitraan antara IKM komponen otomotif dan produsen kendaraan listrik. Tujuannya agar semakin banyak komponen lokal yang terserap dalam proses produksi kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah tersebut berpotensi membuka peluang bagi industri komponen lokal, sekaligus mendorong transfer teknologi dan peningkatan kemampuan manufaktur dalam negeri.
Sejumlah Mobil Listrik Sudah Capai TKDN di Atas 60 Persen
Perkembangan industri lokal juga mulai terlihat. Kemenperin menyebut sejumlah kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia telah memiliki TKDN di atas 60 persen.
Namun, pemerintah masih melihat adanya tantangan pada rantai industri pendukung. Salah satunya adalah ketergantungan terhadap mesin dan peralatan produksi yang masih banyak berasal dari luar negeri.
Dengan demikian, peningkatan TKDN kendaraan tidak hanya berkaitan dengan komponen yang masuk ke dalam mobil, tetapi juga kemampuan industri nasional membangun teknologi dan fasilitas produksi sendiri.
Bagaimana Dampaknya bagi Konsumen?
Bagi konsumen, penguatan komponen lokal dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem kendaraan listrik.
Jika industri komponen domestik semakin berkembang, rantai pasok menjadi lebih kuat dan peluang tersedianya layanan purnajual serta komponen pengganti di dalam negeri juga dapat semakin luas.
Di sisi lain, produsen kendaraan listrik harus menyesuaikan strategi produksi mereka dengan target kandungan lokal yang terus meningkat.
Insentif Bisa Semakin Berkaitan dengan TKDN
Peningkatan TKDN juga berpotensi semakin penting dalam kebijakan insentif kendaraan listrik. Pada Agustus 2026, pemerintah menyampaikan bahwa insentif EV yang sedang disiapkan akan difokuskan pada produk yang memberikan kontribusi lebih besar terhadap penguatan industri nasional dan memiliki nilai tambah tinggi di Indonesia. I
ni membuat TKDN bukan sekadar angka administratif. Bagi produsen, kemampuan membangun rantai pasok lokal dapat menjadi salah satu faktor penting dalam strategi bisnis kendaraan listrik di Indonesia.
Menuju Ekosistem EV yang Lebih Mandiri
Pemerintah menargetkan peningkatan TKDN kendaraan listrik hingga 80 persen pada 2030. Target tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan EV Indonesia mulai bergeser dari sekadar memperbesar jumlah kendaraan listrik menjadi membangun ekosistem manufaktur dan komponen yang lebih kuat di dalam negeri.
Bagi industri otomotif, tantangannya adalah meningkatkan penggunaan komponen lokal tanpa mengorbankan kualitas, efisiensi produksi, dan daya saing. Sementara bagi konsumen, perkembangan ini akan menjadi bagian penting dari perjalanan Indonesia menuju industri kendaraan listrik yang semakin matang.
